1. |
Pengguna situs yang memasukan email, maka berhak baginya menerima informasi berupa kegiatan atau aktivitas BAZNAS dalam bentuk newsletter dan lain sebagainya. |
2. |
Muzaki yang telah membayar zakat dan melakukan konfirmasi berhak mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ). |
3. |
Bukti Setor Zakat (BSZ) dapat digunakan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP). |
4. |
Apabila muzaki menerima ketentuan biaya administrasi ketika melakukan pembayaran, maka ketentuan tersebut ditanggung oleh muzaki sesuai standar pembayaran yang belaku dari setiap channel pembayaran. |
5. |
Dengan menunaikan zakat ke BAZNAS, muzaki berhak menerima laporan pendistribusian zakat melalui email. |
6. |
Muzaki dapat memilih peruntukan zakat atau infak sesuai keinginan. |